BANYUWANGI, beritalima.com – Polres Banyuwangi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi membentuk tim terpadu untuk memberantas mafia tanah. MoU kedua lembaga ini ditandatangani Kapolres Banyuwangi AKBP. Agus Yulianto, SIK, S.Sos,M.Si dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Ir. Muslim Faizi, M.Eng.Sc, Kamis (16/11/17) di Rupatama Polres Banyuwangi.
Menurut Kapolres AKBP. Agus Yulianto, tim terpadu ini tidak hanya menangani mafia tanah saja, namun juga pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan tanah juga menjadi sasaran tugas tim tersebut. Untuk penindakan terhadap pelaku pungli pengurusan tanah menjadi opsi terakhir, karena akan dikedepankan upaya pencegahan.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud dari partnership building yang dibangun Polres Banyuwangi, diantaranya adalah kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dilakukannya kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi informasi dua arah, efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik,” terang mantan Kapolres Malang ini.
Dibentuknya tim terpadu antara Polres dan Kantor Pertanahan ini, lanjut Agus Yulianto, untuk menangani mafia pertanahan. Untuk itu, perlu disiapkan tempat penyimpan barang bukti pertanahan berupa dokumen yang menjadi permasalahan hukum. Dokumen tersebut mesti dijaga petugas, sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera ditemukan. Ada beberapa tanah Polri yang telah ditempati untuk bangunan Polsek sekian lama, namun sampai saat ini masih belum keluar sertifikatnya karena statusnya masih terdaftar sebagai tanah kas desa. Dengan kerjasama ini, dapat memberikan kepastian hukum atas tanah aset Polri tersebut.
“Diperlukan juga peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang pertanahan melalui narasumber ahli pertanahan,” ungkap Agus Yulianto lagi.
Kakan Pertanahan Banyuwangi Muslim Faizi mengatakan, untuk permintaan data oleh suatu instansi harus terlebih dahulu dimintakan ijin Kakanwil. Dan selama ini dalam pengurusan dokumen di Kantor Pertanahan Banyuwangi sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Jika ada permintaan data sepanjang tujuannya jelas, maka saya akan memberikan data yang diminta tersebut, dengan tetap menyampaikan pengajuan ijin kepada Kakanwil,” bebernya.
Untuk mengetahui apakah orang tersebut termasuk dalam mafia tanah, kata Muslim Fauzi, bisa dilihat dari persyaratan yuridis formil maupun dari itikat baik atas penguasaan tanah tersebut. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan akan lebih mudah mendeteksi adanya mafia tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Efendi, SH ikut menambahkan, penandatangan kesepakatan bersama ini memberikan gambaran bahwa MoU antara Polres Banyuwangi dengan Kantor Pertanahan Banyuwangi ini sebagai tindak lanjut dari MoU Kapolri dengan Menteri ATR/BPN.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan kerjasama Kepolisian khususnya pada Pasal 8 dan Pasal 9,” tandasnya. (Abi)