KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Jum’at (26/07/2019) Pukul 10.10 WIT. bertempat di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Sula
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin Laode Buri di dampingi Pejabata Kasat Narkoba Polres Kepsul, Ipda Ruslan Lutia dan penyidik Sat Narkoba bersama sejumlah awak media
Selain itu, menghadirkan tersangka yang berinisial ST (23) Masisiwa yang berasal dari Desa Fagudu dan YU (23) Mahasiswa asal Desa Falahu Kecamatan Sanana serta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dalam plastik bening dengan beret Rotor (brute) seberat 0,1 gram, alat hisap yang terdiri dari 2 buah pipet yang di temukan dalam botol aqua kecil yang sudah berisikan air (bong). 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah pipet kecil atau ska bekas palongan.
Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Arifin La Ode Buri mengungkapkan, penangkapan para pelaku, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 Pukul 18.00 Wit, oleh anggota Sat Narkoba Polres Kepsul mendapat laporan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Fagudu Kecamatan Sanana sering terjadi penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh tersangka ST dan YU
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Team serta menemukan BB berupa alat hisap sabu di dalam kamar serta menemukan Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari P3K, setelah itu tersangka dan Barang bukti di amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.” jelas Waka Polres Kepsul.
Lanjut Kompol Arifin, Kedua tersangka itu di jerat dengan Pasal yang dilanggar 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000(delapan miliar rupiah),”ungkapnya. [DN]