KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula kembali tangkap pemuda inisial BK alias Bagas (21), karena diduga kedapatan pengedar ganja di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Rabu (20/01/2021) sekitar Pukul 09.50 Wit,
Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU I Komang Suriawan melaui pesan Whats App, telah melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa adanya penumpang Kapal KM.Permata Obi membawa narkotika jenis ganja, “ungkap Komang
Lanjut Komang, Dari hasil penggeledahan dirumanya ditemukan barang bukti
satu paket narkotika jenis ganja berat bruto 2,17 Ons dan satu buah tas noken.
Atas dasar tersebut team langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk melakukan gelar perkara serta meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan BM alias Bagas sebagai tersangka.
“BM alias Bagas bisa disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda pidana paling kecil Rp 1 miliar dan paling besar Rp Rp 10 miliar,” tindas Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula. [DN]