Polres Kepsul Menggelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Dibawah Umur

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Kepolisian Resort Kepulauan Sula menggelar konfrensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara (Malut) Senin ( 18/2/2019) Pukul.16.00 Wit

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto, didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kasat Reskrim Iptu Paultri Yustiam,Kasat Intel Ipda Samsul B. Rosonging, Kanit Boser Polres Kepsul, Ipda Rizal Mochammad. dan dihadiri oleh awak media.

Kapolres Kepulauan Sula menjelaskan perkembangan kasus perbuatan cabul anak di Desa Waitamela Kecamatan Mangoli Timur Kepsul yang terjadi 16 september 2017 lalu yang dialami oleh korban NU (15) pad 15 september 2018

Korban (NU) telah menceritakan terhadap keluarga bahwa dirinya telah disetubuhi oleh SS (55). Namun, pelaku SS setempat mengancam korban.Apabila korban (NU) menceritakan kejadian tersebut maka pelaku (SS) akan mengancam korban (NU) dilain sisi korban (NU) diiming-iming akan diberikan uang oleh pelaku (SS) senilai Rp 50 ribu.

“Pada saat polisi menerima laporan Polisi telah melakukan penyelidikan ternyata tersangka kabur, namun tepat dalam kurun waktu satu tahun tersangka SS bisa dilacak yaitu diwilayah pulau buru Desa Waihotong kurang lebih 100 KM jaraknya dari kota Namlea”,ujarnya
Kapolres

Kapolres Kepulauan Sula menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 16 januari 2019 polisi melakukan pengecaran tepatnya hari jumat 18 januari tersangka SS berhasil diamankan di hutan tepat di salah satu rumah kebun milik warga sekitar.

Dengan adanya barang buktinya satu buah kaos lengan panjang bagian atas warna putih dan bagian bawah warna ping satu buah rok panjang berwarna hitam dan satu buah celana dalam warna putih.

Kemudian pasal yang dikenakan ke SS yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dilakukan pembaharuan Undang-Undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dendam maksimal 15 miliar. (DS)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *