Polres Kepsul Sita 48 Botol Miras

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba
telah melaksanakan kegiatan Andalan Polres Kepulauan Sula (Madu Sula) yakni kenal cengkeh dengan melakukan monitoring di Pelabuhan Sanana dan pesisir pantai guna mencegah adanya peredaran miras dengan cara dibuang ke laut pada saat kapal bertolak dari pelabuhan Sanana menuju Ternate.

Dari hasil monitoring tersebut Satuan Reserse (Satres) Narkoba di Kepulauan Sula bawah pimpinan Idham Umaternate memperoleh informasi bahwa ada seorang buruh TKBM membawa miras yang diturunkan dari kapal, kemudian dilakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan miras jenis cap tikus/sopi sebanyak 2 karton yang berjumlah 48 botol dan dikemas dalam botol aqua sedang.
Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, Pukul 18.00 Wit

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Tri Yulianto kepada beritalima.com Jumat (22/2) membenarkan bahwa pelaku barang haram tersebut disembunyikan di rumah keluarganya di desa Fatce Kecamatan Sanana, Sehingga Satuan Reserse (Satres) Narkoba
melakukan pengejaran dan pengledahan di rumah keluarganya, Namun pelaku sudah melarikan diri, “ucapnya (DS)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *