KEPULAUAN SULA,beritalima.com Polres Kepulauan Sula,telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan melakukan penangkapan terhadap inisial IF (21) Desa Kabau Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Pelaku kejahatan yang melakukan Pencurian 4 (empat) unit Handphone milik dua orang korban yakni, Nurjana Teapon, Suraimi Umagapi, dan sekaligus saksi untuk memberikan keterangan yakni, Ramadahan dan Sutri Papalia, Hasan Naiopon,
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat 8 Feruari 2019 sekira Pukul 02.30 Wit, kejadian tersebut berawal saat korban, Nurjana Teapon bangun tidur sekitar Pukul 04.30. Wit, dan korban langsung menuju tempat cas Handphone, Namun, Handphone Merk Samsung milik korban sudah tidak ada, sehingga korban terkejut serta melakukan pencarian di dalam rumah dan korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka,
Kemudian tetangga korban Saudari Suraimi Umagapi mendengar suara berisik yang berasal dari rumah saudari Nurjani Teapon, Lalu Saudari Suraimi Umagapi pergi kerumah korban Saudari Nurjana Teapon, setelah itu, Saudari Suraimi Umagapi bertanya kepada Saudari Nurjana Teapon, Kamu kenapa? Kamu ada kecurian? Dan korban Saudari Nurjana Teapon menjawab iya, Saya kecurian, ” ujar Nurjana
kepada beritalima.com Sabtu (9/3/2019)
Namun Saudari Suraimi Umagapi menanggapi jawaban dari tetangganya bahwa saya juga telah kehilangan Handphone mereka Merk Samsun. “Kemudian setelah itu, Korban meminta bantuan kepada Saudari Ramadhan untuk melacak nomor Handphone, sehingga Saudari Ramadhan menemukan Handphone korban dari Saudari Sutri Papalia, “kata Nurjana
Lanjut, Nurjana, menemukan orang yang mengambil Handphone tersebut yaitu Saudara pelaku Irsan Faudu, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.Atas laporan tersebut langsung personil Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melakukan cek dan olah TKP, dari hasil cek dan olah TKP dan pelaku Irsan Faudu berhasil ditangkap.
Dalam hal ini Kapolres Kepulauan Sula AKBP Tri Yulianto melalui Kepala Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA. SPKT) Ipda Muslim Umabaihi bersama Kanit SPKT Shiep”B” Bripka Indra Bone
menyampaikan, “Pelaku pencurian Handphone yang dilakukan oleh pelaku Iksan Faudu yang merupakan warga Desa Kabau
berhasil ditangkap atas perbuatan kejahatannya
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan barang bukti 4 (empat) unit Handphone. “Pelaku mencuri Handphone telah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut, “ujar Bripka Indra Bone