Kota Malang, beritalima.com– Polisi Resort (Polres) Kota Malang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Minggu, 18 November 2018 sekira pukul 17.00 WIB, dengan pelaku Hasan (MH) warga Jl. Kalisari RT 03 RW 02 Kelurahan Wonokoyo kecamatan Kedung kandang Kota Malang, dan Agus Susanto (AS) warga Jl. Sumbersuko RT 18 RW 05 kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, dan mengamankan barang bukti 9 (sembilan) Unit sepeda motor.
“Ada sembilan barang bukti yang disita petugas yakni, Honda Vario 125 warna putih Nopol N 4085 IJ , Yamaha V-Ixion warna merah Nopol N 6525 IY, Suzuki FU warna hitam Nopol N 6601CCC, Honda Vario 150 warna hitam Nopol N 6439 BH (Nopol palsu), Honda Vario 150 Nopol N 4841 ABJ, N max warna putih, Honda Beat warna hitam pink Nopol S 5235 KQ, Honda Kharisma warna hitam, Yamaha V-Ixion Nopol E 4493 NW dan 1(satu) buah handphone Samsung Galaxi A5 warna gold,” ungkap Kapolres Malang kota AKBP Asfuri SIK MH saat pers release kepada awak media di halaman Mapolres Rabu (21/11/2018).
Menurut Kapolres kawanan curanmor ini beroperasi saat korban memarkir Sepeda motor di halaman rumah, yang kebanyakan beroperasi di daerah kos kosan. Penangkapan sindikat ini ,berawal dari informasi masyarakat bahwa ada motor hasil curanmor yang diperjualbelikan.
“Berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya saat di dampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK dan Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni SH.
Kasubag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menghimbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati khususnya dalam memarkirkan kendaraan.
“Parkirkan kendaraan dengan memasang kunci ganda dan terjangkau dari pandangan. Jika mungkin, pasang kamera CCTV di sekitar rumah,” tutupnya. (Lum/Red)