Polres KSB, Mantan Kades Belo TPK Sudah P21 Dilimpahkan Kelapas II Mataram

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Melakukan Konferensi Pers Bersama Awak Media Dan Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dilaksanakan Bertempat Gedung Pelayanan Masyarakat Aula Endra Darma Laksana Mapolres Sumbawa Barat pada Jum,at (8/11/2019)

Hal ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/124/V/2019, Tertanggal 14 Mei 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam APBDes Desa Belo Tahun Anggaran 2016 yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.524.707.830,00 Dengan Tersangka Mr Mantan Kades Belo Periode 2013 – 2019.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.Ik.,MH Telah Menerima Pemberitahuan Bahwa Berkas Hasil Penyidikan Perkara Sudah Lengkap atau P.21 Sesuai Dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: B-56/N.2.16./Ft.1 /11/2019 Tertanggal 7 November 2019.

Barang Bukti yang Sudah Diamankan Berkas APBDes Desa Belo Tahun Anggaran 2016, Berkas Pencairan Dana (DD, ADD dan bagi hasil pajak) TA 2016, Satu Bandel Rekening koran, Satu Rekening BRI a.n Tersangka dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Belo TA 2016

Berdasarkan PPKN Auditor Inspektorat Provinsi NTB, nomor : 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tertanggal 13 September 2019 bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang di korupsi oleh Kepala Desa Belo yaitu sebanyak 524.707.830.00.

Modus operandi yang di gunakan tersangka yaitu sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2016 melakukan pergantian bendahara sebanyak 3 kali. Alasannya, bendahara mengundurkan diri karna merasa sistem pengelolaan keuangan di Desa tidak sesuai ketentuan, sehingga bendahara tidak mau mengambil resiko dengan mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara yang lain sampai 3 kali. Akhirnya merasa tidak ada bendahara yang mau maka pengelolaan keuangan di kuasai oleh Kepala Desa.

“Tersangka Melakukan Korupsi Atas Keinginannya Sendiri Dan Hasil Korupsi Dipergunakan Untuk Kepentingan Pribadi Maka Semua Berkas Tahap II Sudah Dinyatakan Lengkap,” Jelas Melati Dua Dipundaknya

Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) sub a,b, ayat (2) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undangan undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Selanjutnya, Rencana Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) akan Dilaksanakan Hari Senin Mendatang, Tanggal 11 November 2019 di Lapas Klas II A Mataram.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *