Sumbawa Barat, beritalima.com-
Kepolisian Sektor Taliwang sat reskrim selasa 01januari 2019 telah mengamankan seorang laki laki yang di duga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, kamis 3/1/2019
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada persetubuhan anak di bawah umur anggota polsek Taliwang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah inisaial (S)lingkungan sampir, kelurahan sampir, kecamatan Taliwang, korban inisaial (Bunga ) Nama samaran perempuan 5 tahun 8 bulan,pendidikan Tk B di lingkungan sampir.
Di duga tersangka inisaial (SML) als SUL, laki2, 17 Tahun 11 bulan, Islam, Sumbawa, Tidak Berkerja, alamat Lingk. Sampir Kel. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat,
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S ik, M.H melalui kasat Reskrim Sumbawa Barat AKP Muhaimin S.H,S,ik membenarkan kejadian tersebut, akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku tersebut tanpa ada perlawanan di pimpin oleh Kapolsek Taliwang IPTU BUDIMAN bersama team gabungan anggota sat reskrim Sumbawa Barat.
Barang Bukti (BB) di amankan oleh pihak kepolisian 1 (Satu) buah celana pendek warna biru milik (SML) .1 (Satu) buah celana dalam warna hijau milik korban.1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah muda.1 (satu) buah celana panjang kain warna merah motif bulat-bulat putih.
Selanjutnya Pelaku Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan. ralat berita sebelumnya (B5.Rozak)