Polres KSB Mengamankan 2 Orang Kepemilikan Bom Bersama BB

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa izin pada hari rabu 28 Agustus 2019.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik,MH.Melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin Sik,SH Membenarkan diduga dua pelaku membuat bom ikan yang bisa merusak ekosistem kelautan lalu dua diduga tersangka diamankan di mapolres sumbawa barat.

“Dua diduga pelaku berinisial KRD 34 tahun, kecamatan seteluk, KSB dan berinisial JYS 23 tahun, kecamatan Seteluk, Mereka di amankan oleh petugas sekitar pukul 05.00 wita di dermaga perikanan tano dusun pinamin,desa tano, kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. “Ujarnya

Lanjut, kronologi kejadian berdasarkan laporan dari masyarakat terkait bom ikan yang merusak ekosistem lingkungan kelautan, personil Opsnal sat Reskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan di desa Tano tersebut yang lagi maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bom, setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) didapati diduga pelaku akan melaut guna menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, akhirnya Team Opsnal Sat Reskrim melakukan Penangkapan Terhadap diduga pelaku yang dipimpin oleh IPDA Irvan Surahman,S.Tr.k”Jelasnya

Adapun sebagai barang bukti yang di amankan kan oleh petugas sebagai berikut 1 buah botol kratindeng yang berisikan serbuk korek api dan pupuk cantik.7 buah sumbu terbuat dari serbuk korek api. 2 kilogram pupuk cantik yang telah di goreng dengan minyak gas dan
1 buah korek gas.Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *