Labuhanbatu, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, dan Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (PKHPK) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten LABUSEL, Nelly A Simanjuntak gelar press Release tersangka” Predator seksual” dengan korban 13 anak dibawah umur,di laksanakan di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (15/1/2019)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK.SH dalam paparannya mengatakan peristiwa pencabulan (sodomi) dilakukan SP. alias Sari terhadap ke-13 korban sudah terjadi berulang kali, sejak tahun 2014 sampai pelaku akhirnya diketahui pada hari Rabu 9 Januari2019 sekitarpukul 20.00 WIB, di komplek perumahan PT PLP di Kelurahan Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten LABUSEL .
Pelakun melakukan aksinya di rumah pelaku dan di bawah jembatan. adapun modus yang dilakukan pelaku dengan iming-iming uang dan ada juga yang dipaksa, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan psikolog dari Poldasu untuk melaksanakan pemulihan kepada korban,
Menurut keterangan pelaku dulunya pernah mengalami hal yang sama waktu masih kecil , sehingga dirinya menjadi predator seksual melakukan perbuatan yang sama sodomi anak anak dibawah umur, adapun anak anak dibawah umur tersebut di sodomi pelaku sebanyak dua kali bahkan ada yang sampai lima kali ujar Kapolres Frido.
Penangkapan SP. Berawal dari laporan salah satu orangtua korban, telah terjadi pencabulan di komplek perumahan PT PLP di Kelurahan Langga payung Kabupaten LABUSEL, mendapat laporan anggota kita langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di komplek perumahan PT PLP, ternyata pelakunya karyawan PT PLP, adapun korbanya 13 anak laki-laki dibawah umur tersebut anak -anak karyawan PT PLP, berusia 5 sampai 16 tahun, ungkap Kapolres Frido.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkab Labuhanbatu Selatan (LABUSEL) Nelly A Simanjuntak, mengatakan terhadap korban asusila kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi, atas trauma perlakuan asusila yang menimpa diri mereka.hal ini sangat penting dilakukan, kami berupaya untuk mengembalikan semangat anak-anak yang sudah menjadi korban, ini peran kita untuk memulihkan korban.
Saat diwawancarai media pelaku SP. mengaku modus yang dilakukannya sebelum sodomi korban, pelaku memutar film porno yang disuguhkan kepada korban, dan pelaku SP.memberikan uang kepada korbanya Rp 10.000 – Rp 30.000, lokasi tempat dilakunya sodomi dirumah, dikebun dan dibawah jembatan ungkapnya, dan kepada media pelaku juga mengatan menyesali apa yang telah di perbuatnya kepada korban.
Atas perbuatannya, Pelaku SP. alias Sari melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Oelies)