Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melaksanakan Pemusnahan Narkotika Barang bukti narkotika, penindakan Satres Narkoba Labuhanbatu terdiri dari, sabu-sabu sebanyak 562,44 gram, pil ekstasi 256 butir dan 20.635,76 gram dan daun ganja kering selama sebulan, Rabu (7/11/2018).

Kapolres Frido didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi, SIK. SH. MH mengatakan “Terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 hingga 6 November 2018, jajaran Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 43 orang, dari 43 tersangka itu 9 orang diantaranya adalah pemakai dan selebihnya masuk ke dalam kategori pengedar”, ujar Frido.

Kapolres Frido menyebutkan bahwa kasus paling mendominasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu adalah kasus narkotika, hampir setiap hari ada saja pelaku yang ditangkap, karena itu, kita berharap kepada para pemuka agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan agar dapat bersinergi dalam upaya memerangi dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Labuhanbatu.

Terjadi peningkatan kasus narkotika di Labuhanbatu mengalami peningkatan, saya berharap apa yang sudah saya sampaikan kepada pemerintah daerah baik secara lisan maupun surat, masyarakat Labuhanbatu ini banyak yang sakit, bagaimana caranya mengobati yang sakit kita perlu pusat rehabilitasi, secara khusus ketergantungan narkotika ini dapat di obati.

Dalam pemusnahan barang bukti AKBP Zulni Erma dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bersama team melakukan tes barang bukti tersebut, dan ternyata seluruh barang bukti dari hasil tes menunjukkan narkotika golongan satu, seluruh narkotika hasil penindakan dimusnahkan di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang terbuka, disaksikan AKBP Zulni Erma dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Pejabat Utama yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Naharuddin Rambe, SH dan Rezky, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Labuhanbatu dan organisasi anti narkoba lainnya. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *