LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Sh. SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba Paparkan hasil tangkapan jaringan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan Lapas Kota Pinang Sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (12/3/2018).
“Penagkapan jaringan tersebut berawal saat diamankannya Rudiansyah alias Rudi, dari tersangka itu polisi berhasil mengamankan berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,89 Gram Bruto dan Delapan bungkus plastik klip kosong, satu kotak doubelmint tempat sabu, tiga pipet, satu buah jarum suntik, satu buah kaca pirek, satu unit Hp Nokia Warna hitam, dimana keterangan tersangka tersebut ia memperoleh dari seseorang bernama Aspan Ependi Hasibuan”, ujar Frido
“Berantai-Rantainya Jarigan ini, sehingga sampai tiga hari dalam mengungkap jaringan Narkoba ini, hingga kelapas Rantauprapat dan Kota Pinang kita kembangkan, “ ujar Frido didampingi Jama Kita Purba.
Dikatakannya “selanjutnya anggota melakukan pengembagan kembali tepatnya pada hari Jum’at 9 Maret 2018 Sekitar pukul 20.00 Wib Dilingkungan Kampung Makmur, Kelurahan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan penagkapan terhadap Aspan Ependi Hasibuan Dan Ardiansyah alias Dian dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plsatik klip tembus pandang berisi 2172 Butir Pil Extasy Warna Hijau Seberat 606 Gram Bruto,satu bungkus klip besar berisi sabu seberat 100 Gram Bruto, satu bungkus klip Jenis sabu 0,9 Gram bruto, Satu unit HP Merek Nokia Warna Hitam, satu unit timbangan elektrik”, jelas Frido.
Kemudian Ardiansyah alias Dian mengatakan Narkoba tersebut diterimanya dari Suherman Tanjung Sedangkan Narkotika Jenis Pil Extacy diterima dari seorang perempuan bernama Siti atas suruhan dari Abdulah Safi’i Hasibuan Alias Ucok Jigrak (binaan Lapas Kota Pinang), kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 10 Maret 2018 Sekitar pukul 07.00 Wib Didusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Sudarmaji Tanjung dan ditemukan barang bukti berupa dua unit HP dan uang 1 Juta Rupiah.
Tak sampai disitu, Kemudian anggota melakukan pengembagan kembali kelapas Kota Pinang terhadap Ucok Jingkrak dan ditemukan berupa HP dari hasil pengakuan Sudarmaji Tanjung Narkotika Jenis sabu yang diserahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian duperoleh dari Hotma Manurung (Warga Biaan Lapas Rantauprapat).
Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 Sekira Pukul 13.00 Wib di Lapas Kelas II A Rantauprapat dilakukan Penangkapan terhadap Hotma Manurung dan Diteumakan barang bukti berupa dua Unit HP.
“Dalam pengungkapan Narkotika kita tidak main-main, sampai keakarnya juga kita cari, “ tegas Frido. (ev@).