Lampung Utaran beritalima.com Sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kambtibmas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran mengelar razia gabungan dan cipta kondisif secara serentak, Kamis (10/1/19).
Dalam menekan gangguan kambtibmas seperti pungli, curat, curanmor, curas, sajam dan senpi ilegal dan narkoba pihak kepolisian mengadakan razia diwilayah yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak rawan gangguan keamanan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan setia hari guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara.
“Razia ini dilakukan secara serantak dibeberapa wilayah yang berbeda dengan sasaran adalah sepeda motor dan mobil yang tak memiliki kelengkapan surat,” ujar Kapolres saat memimpin giat razia.
Kejadian kriminalitas yang mengagangu ketertiban menjadi perhatian khusus kita semua, diharapkan razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendeteksi dini tanpa memberikan ruang gerak kepada para pelaku tindak kejahatan.
Dari hasil razia gabungan yang di lakukan Polres Lampung Utara dan jajarn berhasil menindak 100 pelanggar dengan rincian Sim sebanyak 19, STNK 51 dan mengamakan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena kebanyakan dari kendaraan tersebut adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).
“Dan warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” Tandasnya.(salman)