Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Gebos Ban Lintas provinsi

  • Whatsapp

Lampung Utara beritalima.com Usaha dan kegigihan jajaran Polres Lampung Utara yang di pimpin oleh AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus pengembosan ban mobil yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, tepatnya di samping Bank Syariah Mandiri, Kamis 3 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB. akhirnya membuahkan hasil.

Selama 23 hari melakukan penyelidikan, tepatnya hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamakan pelaku di kediamannya di daerah Palembang Sumatra Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku yang berhasil diamankan adalah Agus Nadi Bin M Diah, 33 Thn, Bengkel Mobil, Alamat Jln. Kimal Ogan Kec. Kertapati Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.

“Pelaku merupakan resedivis curat dan komplotan pencuri spesialis gebos ban lintas provinsi yang mengincar para nasabah bank,” ujar Kapolres Minggu (27/1/19).

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksinya bersama dengan teman nya yang masih dalam pengejaran, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Lampung Utara akan tetapi masih ada 7 TKP lain diantaranya, 3 TKP di wilayah hukum Polda Lampung, 1 TKP wilayah hukum Polda Jawa Barat, 1 TKP wilayah hukum Polda Metro Jaya, 1 TKP wilayah hukum Polda Jambi dan 1 TKP wilayah hukum Polda Babel.

“Dalam setiap aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor,” Kata AKBP Budiman.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa pakaian, helm, hedset dan handphone yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(salman)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *