Polres Langsa Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Langsa-Aceh, beritalima.com| Sat Resnarkoba Polres Langsa, Jumat (8/11) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Kec. yakni Langsa Timur Kota Langsa dan Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 183,65 gram serta ganja kering seberat 41,99 gram.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan,SIK,M.Sc melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH saat Konfrensi Pers yang di gelar Jum’at (08/11) di aula Mapolres Langsa.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, sebuah rumah Desa Cinta Raja Dsn. Meunasah Kec. Langsa Timur sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kemudian, Rabu (06/11) sekira pukul 01.00 Wib anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan.

Saat di gerebek, petugas berhasil mengamankan tersangka RH (30) dan saat dilakukan penggeledahan di belakang rumahnya ditemukan sabu dan ganja yang disembunyikan di bawah pohon kelapa.

Adapun barang bukti yang di sita dari tersangka RH (30) yakni, enam paket sabu berat 0,67 gram, satu bungkus ganja berat 22,30 gram,
tiga belas paket ganja berat 19,69 gram, satu set bong (alat hisap sabu), satu mancis, satu kotak kecil warna hitam, lima kertas paper, satu HP warna hitam.

“Berdasarkan keterangan RH (30) sabu di dapat dari temannya SB (37) warga Desa Cinta Raja Dsn. Nelayan Kec. Langsa Timur Kota Langsa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan sekira pukul 03.30 Wib di Desa Cinta Raja Dsn.Nelayan Kec. Langsa Timur dan mengamankan SB (37). Saat dilakukan penggeledahan di tambak dekat rumahnya, di dalam gubuk ditemukan sabu.

Adapun barang bukti yang di sita dari SB (37) yakni, dua paket Sabu dengan berat 4,10 gram, sebelas plastik kosong, satu kotak plastik warna putih, satu kotak rokok, dua kaca pirek, satu kertas pembungkus Sabu, satu unit HP warna hitam, Uang tunai Rp300.000, satu plastik warna putih, satu sepeda motor hitam No Pol BL 4280 FH.

Kemudian, berdasarkan pengakuan SB (37) sabu yang di serahkan kepada RH (30) berasal dari temannya AGS (43).

Dari pengakuan SB, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 06.10 Wib di Desa Tanjung Neraca Dsn. Rt. Panjang Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang berhasil diamankan AGS (43). Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah di rak televisi ditemukan sabu.

Adapun barang bukti yang disita dari AGS (43) yakni satu paket sedang sabu berat 20,38 gram, satu plastik kosong, satu HP lipat warna putih, satu sepeda motor warna putih No Pol BL 3480 UAH.

“Berdasarkan keterangan dari AGS (43) bahwa sabu didapatkan dari temannya DA (37) warga Desa Tanjung Neraca Dsn. Rt. Panjang Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang,” ungkap Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan sekira pukul 07.00 Wib dirumah DA (37) Desa Tanjung Neraca Dsn. Rt. Panjang Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dan digeladah ternyata ditemukan sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di halaman depan rumah serta di rabung atap rumah bagian belakang.

Dari pengakuan DA (37) sabu seberat dua ons (200 gram) dengan harga Rp96.000.000, dibeli dari temannya M yang kini masih menjadi buronan (DPO) polisi yang kemudian dijual kembali untuk wilayah Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Adapun barang bukti yang disita dari DA (37) yakni, dua paket Sabu berat tujuh gram, empat paket sedang Sabu berat 151,50 gram, satu HP warna hitam.

“Berat keseluruhan sabu yang kita dapatkan 183,65 gram dan ganja kering seberat 41,99 gram,” imbuh Kasat.

Kemudian, keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” demikian Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH. (Rahmadhani-Langsa)

Teks Foto : Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH Menunjukan Barang Bukti Sabu Yang Disita Dari Keempat Tersangka.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *