Lombok Tengah NTB, beritalima.com – Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (17/2/21).
Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB bersama kejaksaan negeri Praya, Pengadilan Negeri Praya, Penasihat Hukum dan disaksikan oleh pemilik barang tersebut (tersangka) yang bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, barang bukti jenis sabu itu dimusnahakan dengan cara sabu diblender, kemudian campuran air larutan sabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan atau kloset, dengan disaksikan oleh tersangka.
”kita memusnahkan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 1,98 gram, kemudian sisanya kita gunakan nanti dipersidangan,” ujarnya.
Lanjut Hizkia, sebelumnya jumlah barang bukti sebanyak 2,73 gram dan telah disisihkan sebanyak 0,09 gram digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium BPOM mataram, 1,98 gram untuk dimusnahkan dan sisa sebanyak 0,66 gram untuk kepentingan di persidangan nanti.
“Barang bukti tersebut kita sita dari tersangka M (31) warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya timur Lombok Tengah,” lanjutnya.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasat res Narkoba dan para saksi yang hadir, termasuk tersangka M selaku pemilik narkotika.(Adbravo)