MADIUN, beritalima.com- Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan BJ (50), warga Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, karena menjadi mucikari di warung kopi yang sekaligus jadi tempat transaksi seks di tepi jalan raya Ring Road Saradan, perbatasan Madiun-Nganjuk.
Ia ditangkap polisi setelah sejumlah warga melaporkan aktifitas mencurigakan di warung kopi miliknya. Pria paruh baya ini dituduh menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencahariannya alias menjadi mucikari.
“Warga resah, mereka lapor ke tokoh agama. Lalu mereka mengadu ke kami kemudian kami lakukan operasi. Dan benar ada aktifitas prostitusi di warung milik BJ sehingga yang bersangkutan kami amankan,” terang Kasubbag Humas Polres Madun, AKP Supaidi, kepada wartawan, Senin 9 Januari 2017.
Sebenarnya, daerah ring road sudah disterilkan dari aktifitas semacam ini sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, di lokasi tersebut sempat dilaksanakan patroli oleh polisi maupun satpol PP. Terutama di warung-warung kopi yang berada di kawasan yang memang cukup jauh dari perkampungan warga.
Karena itu, Polres Madiun merespons pengaduan masyarakat ini dengan menggelar operasi. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang perempuan berinisia IY (38) yang sedang berhubungan intim dengan lelaki yang bukan pasangannya. Belakangan diketahui, hubungan tersebut didasari transaksi sejumlah uang yang sudah disepakati sejak awal.
“Dari pemeriksaan, para PSK mengaku sudah cukup lama melakukan bisnis ini dengan mucikari saudara BJ ini. Mereka setor uang sekitar Rp.25 ribu untuk satu orang tamu yang mereka layani,” tambah AKP Supaidi.
BJ mengaku, di warung kopinya ada dua PSK yang disiapkannya untuk para pria hidung belang. Rata-rata tamu PSK-nya adalah para sopir truk yang berhenti untuk ngopi di warungnya.
“Ada dua (PSK). Satu umurnya 38 tahun, satunya 50 tahun. Paling tiap hari dua kali dapat setoran Rp.80 ribu,” katanya lirih.
Menurutnya lagi, aktifitasnya baru dilaksanakan selama hampir dua bulan terakhir. Selama ini ia hanya berjualan kopi dan gorengan untuk para sopir truk yang beristirahat di sekitar ring road Saradan.
Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp.15 ribu. Sedangkan dua PSK-nya dikirim ke Dinsos Kabupaten Madiun untuk mendapatkan pembinaan. (Dibyo)