MADIUN, beritalima.com- Polres Madiun Kota, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika dan minuman keras (Miras) di halaman Mapolres setempat, Selasa 15 Agustus 2017.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkoba jenis sabu 71, 10 gram, pil exstasy 48 butir, pil doubel L 2113 butir, ganja 2,24 gram dan Miras jenis arak jowo 491,70 liter.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan, barang bukti Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama tiga bulan terakhir. Yakni mulai bulan Juni, Juli dan Agustus.
Sedangkan, Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas Lapas dua bulan yang lalu di area umum yang ada di lokasi Lapas saat melakukan razia di lokasi Lapas.
“Untuk Narkoba, hingga saat ini belum ditemukan pemiliknya, karena ada undang-undang yang mengharuskan dikuasai oleh seseorang. Sedangkan sabu 71, 10 gram dan pil exstasy 48 butir, ditemukan berada di tempat yang umum,” terang AKBP Sony.
Menurutnya lagi, untuk peredaran Narkoba, terutama jenis sabu, pihaknya sudah melaksanakan razia di Lapas Madiun. Karena Lapas tersebut dianggap paling aman untuk peredaran Narkoba oleh para pengedar.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak Lapas. Insya Allah kami bisa mengungkapnya. Harapannya, narkoba yang menjadi musuh kita bersama dapat kita tuntaskan penyelesaiannya,” tambahnya.
Sedangkan untuk Miras, lanjutnya, perlu ada kesadaran. Selain peraturan ditingkatkan, ancaman hukumannya tentunya juga harus ada kesadaran dari masyarakat sendiri.
“Sehebat apapun peraturannya kalau tidak dibarengi kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang tersebut, hasilnya akan nol,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Paris Pasaribu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dandim 0803 Madiun, Kalapas I A Madiun, Kalapas Pemuda Klas II A Madiun, Ketua MUI Kota Madiun dan Ketua LSM Abimantrama, Herutomo. (Dibyo).
Foto: Istimewa