MADIUN, beritalima.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap residivis jambret (curas), Yugos Mega Angriawan (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Tersangka yang telah beraksi belasan kali di beberapa wilayah hukum yang berbfa ini, ditangkap di Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu 20 November 2016, kemarin.
Polres Madiun Kota Tangkap Jambret Yang Beraksi Belasan Kali
“Kami menerima laporan Curas (pencurian dengan kekerasan) dari sejumlah korban. Kemudian jajaran Sat Reskrim melakukan Lidik (penyelidikan) dan mengetahui tersangka melintas di jalan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka, langsung mengejar dan berhasil memepet motor tersangka,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo, kepada wartawan, Senin 21 November 2016.
Begitu tersangka dipepet petugas, lanjutnya, sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan petugas karena tersangka nekat melawan petugas. Saat terjadi perkelahianid, warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung membantu petugas. Petugas sempat mengalami luka-luka akibat pukulan tersangka, sedangkan tersangka dihajar warga.
Beruntung, kemarahan warga bisa diredam petugas. Sehingga tersangka tidak mengalami luka lebih serius. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. dari hasil pemeriksaan, tersangka selama empat bulan terakhir telah melakukan aksi penjambretan di belasan lokasi.
Di wilayah hukum Polres Madiun Kota saja, tersangka mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 10 kali. Yakni di wilayah Kecamatan Jiwan dan Sawahan, Kabupaten Madiun. Belum lagi di wilayah Kota Madiun. Tidak hanya itu, tersangka mengaku juga beraksi di Kabupaten Magetan dan Ngawi beberapa kali.
“Modusnya, tersangka dengan menaiki motor mengikuti korban. Begitu di jalan yang sepi, korban dipepet, lalu barang seperti tas diambil paksa. Selanjutnya, tersangka kabur dengan menendang korban hingga terjatuh dari motor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (Dibyo)