MADIUN, beritalima.com- Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap komplotan penjual batu ‘merah delima’ palsu.
Mereka yang ditangkap yaitu Amir (21) dan Agung (23) asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat serta Atim (23), asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Mereka ditangkap, saat bertransaksi dengan calon korban di depan RSUD Mejayan, Kabupaten Madiun,” jelas Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Gatut Setyabudi, kepada wartawan, Senin 25 Juli 2016.
Dalam beraksi, tambahnya, pelaku berpura-pura jika batu merah delima diakui sebagai warisan milik sesepuhnya. Guna meyakinkan korban, pelaku membawa guci kecil. Selanjutnya, batu dimasukkan dalam air botol mineral dan menyala, padahal itu bukan batu merah delima.
Menurutnya lagi, batu itu biasa dipakai nelayan untuk memasang jaring. Dengan ditandai batu itu, saat berada di dalam air, menyala.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan sebuah mobil APV Nopol B 2410 JM, 16 guci kecil berisi batu, uang tunai Rp 1,2 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Sumaryono. (Dibyo)