MALANG, beritalima.com| Polres Malang mengamankan ribuan obat dari puluhan jenis obat tak berizin yang membahayakan konsumen dan masyarakat luas. Para pelaku ditangkap dikediaman pada 3 November 2019 kemarin. Diantaranya adalah Siswandi, (69) selaku pengecer asal Kecamatan Sukun, Kota Malang. Suyadi alias Bobi, (49) selaku distributor asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Serta Sholeh Aziz, (52) selaku produsen asal Singosari, Kabupaten Malang.
“Tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran sendiri sendiri, yakni pengecer, distributor dan produsen, dan penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Siswandi selaku pengecer. Lalu kami kembangkan hingga produsennya dapat ditangkap,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, saat rilis di halaman Polres Malang, Rabu (6/11).
Menurut Yade, dari hasil penyelidikan ribuan obat yang diamankan itu, produsen meracik sendiri tanpa dibekali ilmu apoteker ataupun kedokteran dan tak berizin BPOM. Lalu diedarkan ke masyarakat luas, seperti beredar di pasar Wajak, Wonokerto, Bantur, Singosari.
“Puluhan jenis obat yang diamankan sangat berbahaya, karena banyaknya jenis obat ini sangat berbahaya kalau dikonsumsi. Pasalnya obat-obatan ini diracik menurut perasaannya sendiri, tidak dibekali ilmu apoteker atau kedokteran,” papar yade.
Lebih lanjut, Yade menjelaskan, bahwa dari puluhan jenis obat berbahaya itu terdiri dari untuk mengobati sakit gigi, rematik, asam urat dan lainnya. Yang mana, harga penjualan obat tersebut sangat murah mulai Rp.750. Dari penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta.
“Dari penagkapan ini, Polres Malang dapat mengamankan ribuan obat dari puluhan jenis obat berupa dalam kardus. Uang tunai senilai Rp. 900 ribu, 2 mobil kijang sebagai operasional dan 1 sepeda motor jenis vario,”bebernya.
Sedangkan untuk obat yang sudah beredar di pasaran, lanjut Yade, akan dilakukan penarikan oleh Pihak Polres Malang.
Sementara itu, menurut pengakuan salah satu pelaku, Sholeh Aziz sebagai produsen mengungkapkan, bahwa bisa membuat obat racikan sendiri berdasaran 1 tahun berkerja sebagai penjaga apotik, sehingga mengetahui sedikit mengenai pengetahuan sebagai apoteker.
Untuk mempertanggung jawabkan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 196 JO Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tntang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda 1 miliar rupiah. [rp/san]