Polres Malang Ungkap Modus Dukun Palsu

  • Whatsapp

MALANG, BeritaLima.com – Modus dukun pengganda uang di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Malang, kasus penggelapan dengan penipuan dalam bentuk praktek perdukunan dengan iming iming uang bertambah menjadi berlipat ganda.

Dalam prees conference senin 12-11-2018 kepada awak media Kompol Yhogi Setiawan (Waka Polres Malang) menyampaikan, “Jajaran kami telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, pada hari kamis 8-11-2018 yaitu Pasutri , Riyanto (43th) dan Latipah (43), ditambah seorang rekannya Rusdianto (38) “.

“Komplotan ini dalam aksinya berbagi peranan ,untuk Riyanto berperan sebagai Dukun, Sementara istrinya, Latipah ,bertugas merekam aksi Riyanto, Sedangkan Rusdianto dalam kasus ini bertugas mencari pasien atau korban, Kami juga menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak satu miliar dan alat alat yang digunakan untuk praktek,” Terang Wakapolres

Awal mula cerita ,Komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban lewat rekaman video, Pelaku menunjukkan beberapa video aksinya kepada korban yang sudah menjadi targetnya.

Apalagi para targetnya (korban) di iming imingi dengan waktu 6 hari, uang 50jt rupiah , bisa menjadi 1(satu) miliar rupiah.

Alhasil , tipu daya Komplotan ini ,berhasil memperdayai korban yang bernama Syaifudin Hari (39th) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.
Dan Syaifudin pun percaya dengan bualan pelaku tersebut.

Merasa tertarik, korban pun menuruti keinginan pelaku dan menyetorkan uang asli sebesar 50jt rupiah dengan harapan korban , uangnya bisa di gandakan menjadi satu miliar rupiah.

Aksi pelaku tidak berhenti disitu saja, setelah waktu berselang dua bulan , pelaku datang kembali dan meminta kepada korban untuk menyetorkan uang lagi ,sebesar Rp 60jt. Padahal, janji pertama pelaku pada korban belum ditepati,

Akan tetapi, ketika korban belum menyetorkan uang Rp 60jt, ternyata pelaku datang dan menyerahkan sebuah koper besar yang terkunci rapat, dan berisi uang satu miliar ke korban.

Dan pelaku berpesan pada korban, agar tidak membuka koper berisi uang satu miliar tersebut, sebelum korban menyetorkan uang lagi sebesar 60jt, kepada pelaku.

Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban pun nekat membuka koper tersebut karena penasaran, dan korbanpun kaget ,ternyata dalam koper tersebut hanya berisi uang mainan dan uang asli cuma sebesar 300 ribu rupiah saja.

Merasa telah di kelabui, akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib. Dan akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (LUM)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *