Polres Malang Ungkap TPPO Dari Pekerjaan Migran Hingga Prostitusi

  • Whatsapp
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat press conference di halaman Mapolres Malang, Kamis (15/6).

MALANG, beritalima.com | Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Resor Malang berhasil membongkar jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak dibawah umur, sejumlah tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut berhasil diamankan, para pelaku tersebut diantaranya berinisial RZ (22), warga Kecamatan Pagelaran, serta HR (21) dan AV (25), yang merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, Minggu 11 Juni 2023.

“Ketiga terduga pelaku diamankan salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam press conference di halaman Mapolres Malang, Kamis (15/6).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Malang kemudian melakukan penyamaran serta pemetaan terhadap tempat-tempat yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan bisnis prostitusi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku masih dilakukan pendalaman, terkait sejauh mana keterlibatan mereka terhadap jaringan prostitusi,” ungkapnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga mengalami eksploitasi seksual dibawah bujuk rayu pelaku. Perempuan yang masih berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 19 tahun tersebut diperdaya untuk melayani pria hidung belang dengan dijanjikan keuntungan setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan.

Dikatakan Wahyu, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka AV mengaku biasa mengkoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa, sementara RZ dan HR mencari pelanggan dengan menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk memakai jasanya.

Dari bisnis tersebut, AV mengambil keuntungan sejumlah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara RZ dan HR mendapatkan komisi masing-masing Rp 50 ribu untuk pelanggan yang dibawanya.

“Modusnya tersangka memberikan iming-iming keuntungan dari hasil kegiatan tersebut,” terangnya.

Sementara itu Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak 5 kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap 5 perkara tindak pidana perdagangan orang, dan mengamankan sejumlah 7 orang tersangka,” kata Kompol Wisnu.

Dari sejumlah lima laporan polisi yang diterima, 4 kasus terkait pekerja seks komersial, sementara sisanya merupakan laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan empat orang calon pekerja migran yang hendak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

“Satu laporan pekerja migran indonesia, 4 lainnya merupakan laporan terkait pekerja seks komersil,” ungkapnya.

Dijelaskan Wisnu, para calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan merupakan warga Kabupaten Lombok tengah, Nusa tenggara Barat. Keempat korban diamankan saat dalam perjalanan menuju terminal di wilayah Kabupaten Malang.

Saat diperiksa, seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan lengkap untuk PMI. Para pelaku mengaku akan mengirim seluruh korban ke sejumlah negara tujuan Timur Tengah.

“Keempat korban nantinya akan dikirim ke timur tengah, sudah akan diberangkatkan ke timur tengah, kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Satgas TPPO Satreskrim Polres Malang berhasil menyelamatkan sejumlah 8 korban dari bujuk rayu para pelaku. Mirisnya, 7 diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

“Terkait prostitusi Ada 8 korban, 7 anak dibawah umur,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Red/*]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait