MOJOKERTO,Beritalima.com, Acungan jempol patut sematkan kepada jajaran Polres Mojokerto atas kesigapan dan kerja keras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan berambut pirang yang di buang di jurang Gajah Mungkur kawasan hutan R. Soerjo Cangar Pacet.
Kapolres hari ini melaksanakan konferensi pers didepan awak media atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang bernama Vina aisyah Pratiwi, umur 21 tahun yang beralamat di Beringin Rt. 09 Rw. 03 Ds. Pamotan Kec. Porong Kab. Sidoarjo, Jumat, 26/06/2020.
Tak sampai 24 jam, tim yang dibentuk khusus oleh Sat reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap kedua pelakupembunuhan berencana tersebut, bebekal hasil olah TKP yang dilakukan dan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyelidik dan penyidik ahirnya dilakukan penangkapanterhadap kedua orang pelaku tersebut.
Dua orang tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan berambut pirang yang ditemukan tewas di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, salah satu tersangka ternyata tetangga dekat sekaligus sahabat korban, dua orang tersangka yaitu Mas’ud Andy Wiratama (23), warga Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20), warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21), adalah warga Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo, selain tetangga korban, rupanya Mas’ud juga sahabat korban gadis berambut pirang tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan tim kusus bentukan sat reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku bernama Mas’ud dan Rifat dimana Mas’ud merupakan tetangga sekaligus sahabat korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (26/6/2020).
Masih kata Kapolres tersangka Rifat diringkus di tempat kerjanya pada Kamis (25/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Rifat bekerja di sebuah warung kopi di Jalan Arteri, Porong, Sidoarjo. Sedangkan Mas’ud ditangkap di tepi Jalan Arteri Porong, Sidoarjo pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata didasari masalah hutang piutang antara keduanya, yaitu pelaku utama Mas’ud dan Korban Vina, karena korban tak kunjung mengembalikan uang pinjamanya kepada Mas’ud sejak Januari tahun 2020 yang mencapai kurang lebih 40 juta, ahirnya pelaku berencana menagih uang tersebut dan jika tidak berhasil maka sudah disiapkan rencana untuk membunuh korban.
Terbukti pelaku sudah menyiapkan beberapa alat untuk memuluskan aksinya, berupa tali plastik untuk menjerat leher korban, kaos untuk menutup muka korban dan tongkat besi yang digonakan untuk memukul kepala korban.
“Tersangka Rifat membekap korban dengan sarung dan menjeratnya dengan tambang plastik. Selanjutnya tersangka Mas’ud memukul kepala korban menggunakan tongkat besi,” terang Kapolres.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda Beat hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nomor polisi W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU
Mayat Vina ditemukan wisatawan yang sedang istirahat sambil berswafoto di tepi jalur Pacet, Mojokerto-Cangar, Kota Batu pada Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tergeletak di jurang Gajah Mungkur dengan kedalaman sekitar 10 meter dari pemukaan jalan.
“Gadis berambut pirang ini tewas dengan 4 luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala, luka sobek di pelipis kanan, serta luka di bibir. Berdasarkan hasil autopsi, karyawati pabrik elektronik di Pasuruan ini tewas akibat luka di kepala”pungkas Kapolres.(Kar)