MOJOKERTO, Beritalima.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten Mojokerto, Berhasil mengungkap kasus penipuan lintas daerah dengan mudos biaya umroh murah dan Investasi dengan keuntungan 14% dari perbuatan tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2 Milyar
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar S.I.K, M.I.K, Saat Press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Mojokerto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Trinakno Andaru Rahutomo dan Kasi Humas IPTU Tri Hudayati. Mengatakan dalam perkara penipuan dan Ivestasi tersebut berhasil mengaman 1 Pelaku MN (43) warga Kelurahan Ngiden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
Adapun Kronologinya, pada pertengahan tahun 2019 Pelaku MN datang ke Mojokerto dan mendatangi para korbannya dan mengatakan kalau dirinya memiliki usaha kerjasama dengan biro pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah sebesar Rp.10 juta dengan janji 2 tahun bisa berangkat umroh
” Modus Pelaku berdalih bisa memberangkatkan ibadah umroh dengan biaya Rp.10 juta padahal biaya umroh saat itu Rp 21 juta” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain bisa memberangkatkan ibadah umroh biaya murah pelaku juga mengumbar janji kepada para korbannya untuk ikut bisnis Investasi dengan keuntungan 14 % sehingga banyak korban yang tergiur untuk ikut bisnis tersebut
” Dari dua modus penipuan tersebut pelaku bisa meraup uang sebesar Rp.2 Milyar, Uang hasil kejahatan tersebut di gunakan itu biaya hidup pelaku dan dibuat Investasi melalui Aplikasi Online” Jelas Kapolres
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 8 buah kwitansi bermatrai dengan Nominal Rp 20 juta sampai Rp.130 juta dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kar)