MOJOKERTO, Beritalima.com- AKBP Wiwit Adisatria S.I.K, M.H Kapolres Mojokerto kota, pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) swbanyak 150 knalpot brong dan 14 Ban cacing hasil operasi selama bulan Mei dan Juni di lapangan Gajah Mada Polres Mojokerto kota. Senin (10/7/2023)
Kapolres Mojokerto kota, yang didampingi Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, S.I.K, dan juga perwakilan Danrem, perwakilan Dandim, Kasatpol PP kota Mojokerto, menyampaikan Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Brong/Racing) selama dua bulan terakhir.
” Barang bukti yang kami musnahkan hari ini hasil razia selama dua bulan ini, dan kami berhasil amankan puluhan sepeda motor yang memakai knalpot brong” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, untuk menciptakan mojokerto kondusif, kita akan konsisten laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong secara kontinyu di wilayah hukum Polres Mojokerto, oleh karena itu kepada masyarakat yang masih memakai knalpot brong saya himbau untuk mencopot secara kesadaran dan tidak menggunakannya lagi
” Operasi akan rutin di gelar dengan harapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat di Mojokerto” ucap Kapolres
Para pengendara sepeda motor dengan memakai knalpot brong, melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019. (Kar)