NGAWI, beritalima.com- Pers Release pengungkapan tersangka Eko Purnomo alias Petruk(46)warga Karangmalang,Sragen Jawa tengah yang merupakan revidivis kasus sama yaitu jambret yang meresahkan warga Kabupaten Ngawi,Senin(07/12/2020).
Dalam pemeriksaan polisi, Petruk mengakui dialah pelaku sejumlah penjambretan yang selama ini meresahkan warga di beberapa wilayah pingiran Kabupaten Ngawi.
Pengakuan Petruk kepada petugas, “saya mengintai perempuan calon korban yang melintas di jalan sendirian pada waktu senggang.Incaran saya adalah kalung emas yang dikenakan perempuan,”tandasnya
Ditetapkan tersangka pelaku penjambretan oleh penyidik Polres Ngawi yang menjadi sasaran pelaku ini kebanyakan seorang wanita yang memakai perhiasan kalung dan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia telah menjalankan aksinya 34 lokasi dan berhasil kabur.Sedangkan untuk korban yang melaporkan atas tindak kejahatan yang dialaminya ada 15 korban.
“Memang tidak semua korban melaporkan ke kantor Polisi namun dari keterangan pelaku dan setelah kita cek memang ada 34 TKP dan yang melapor hanya ada 15 orang, barang bukti yang diamankan kalung emas seberat 10gram dan Liontin seberat 1.9 gram dan bukti lainnya sudah dilebur oleh penadahnya,Akibat perbuatannya EP alias Petruk dijerat dengan pasal 363 KUHP. (endik).