NGAWI, beritalima.com- Kapolres Ngawi, Jawa Timur, menggelar Pers Release melalui Kasatreskrim, perkara Perjudian Pemilihan Kapala Desa Sidorejo dan Desa Mangunharjo, dalam pagelaran pilkades serentak di Kabupaten Ngawi.
Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi, tanggal 23 Desember 2020, diperempatan Pasar Kendal Kecamatan kendal dan Jalan Masuk desa Warungtengah Kecamatan Pangkur, menangkap tersangka.
“Awal kejadian Kasatreskrim menerima aduan masyarakat, ada kegiatan judi dengan sigap membuat dua team, bergerak berhasil mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti,” terang AKP I Gusti Ananta dengan awak media.
Selain itu, ia juga mengamankan empat (4) tersangka, bernama Siwar (70), Sudarno(60), Dikan (60) Daftar Pencarian Orang (DPO), Warga Magetan dan tersangka Jumiran warga Ngawi.
“Modus yang digunakanan mendompleng Pelaksanaan Pilkades, dengan mengunakan taruhannya dengan cara memilih calon Kepala Desa,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000, Rp. 400.000, dan Rp. 20.000.000 yang sudah ketemu lawannya.
Pasal yang diterapakan Pasal 303(1), ke 1e, 2e KUHP Jo UURI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (endik).