Gunungsitoli, beritalima.com – Polres Nias berhasil ungkap kasus Pembunuhan dan Perampokan di Toko Eterna Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara, Senin (22/08).
Sekitar 18 Jam akhirnya pelaku pembunuhan ketangkap terhadap korban Leonardo Siswanto (54) Penduduk Jl. Diponegoro No. 146 Gunungsitoli di (Toko Eterna) yang terjadi pada Minggu kemarin (21/08/2016) Satuan Reskrim Polres Nias berhasil tangkap.
Pelaku antara Lain Evan Waruwu (22) Jl. Diponegoro Gang Nusantara Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di tangkap Minggu malam (21/08/2016) sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya.
Sedangkan Pelaku yang keDua Yafao Putra Daeli (19) Jl. Diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, malam yang sama ditangkap sekitar pukul 22.00 wib dirumahnya juga.
Ketika diwawancara beritalima.com, kepada Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH,.MH,. bersama Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa, S.Pd,. MH,. serta Kanit I Sat Reskrim Ipda Enand Daulay, SH,. MH,. di Mapolres Nias setelah selesai melaksanakan Pra Rekontruksi di Mapolres Nias.
Kapolres Nias menjelaskan, motif dari kejadian tersebut adalah perampokan karena sudah direncanakan Pelaku sebelumnya oleh Evan Waruwu, dalam aksinya menawarkan kepada korban “Tukang Pijat” yang merangkap sebagai seorang Para Normal, sehingga pada hari Sabtu (20/08/2016) sekitar Pukul 22.00 Wib, Evan Waruwu (22) dan Yafao Putra Daeli (19) mendatangi Toko Eterna milik korban.
Korban Leonardo Siswanto Alm (54) mempersilahkan keduanya masuk kedalam Toko dan secara bersama-sama menuju Lantai II, setiba di lantai II, Yafao Putra Daeli (19) memulai Ritual dengan berpura-pura meminta kepada korban untuk menyediakan sebuah Piring dan diatas Piring Evan Waruwu (22) diletakkan uang Pecahan Rp. 100 Ribu.
Namun Tersangka Yafao Putra Daeli (19) tidak mengetahui jumlah uang tersebut Yafao Putra Daeli (19) melakukan pemijatan kepada korban, lalu didahului dengan mengikat tangan korban dengan kain, sehingga Hal tersebut merupakan Ritual yang telah di beritahu Evan Waruwu (22) kepada Korban sebelumnya.
Selanjutnya Yafao Putra Daeli (19) melakukan pemijatan dibagian kepala korban, tetapi Evan Waruwu (22) selalu menyuruh atau memberi kode untuk diesekusi korban, namun Yafao Putra Daeli (19) selalu menolak hal tersebut.
Selanjutnya Evan Waruwu (22) memijat kepala korban sedangkan Yafao Putra Daeli (19) yang berada di sisi Kanan Korban disuruh oleh Evan Waruwu (22) untuk menusuk leher korban.
Lalu Yafao Putra Daeli (19) menggorok atau menusukan Pisau keleher korban sebelah kanan sebanyak 1 kali, setelah korban lemas, lalu korban ditidurkan diatas tikar.
Kemudian diyakini telah meninggal maka kedua pelaku tersebut menuju kamar tidur korban dan membuka lemari.
selanjutnya tersangka Evan Waruwu (22) mengambil sebuah Tas Ransel yang berisikan Sejumlah Uang, lalu keduanya Tersangka turun kelantai II dan meninggalkan korban dengan cepat.
Kedua tersangka menggunakan sepeda motor menuju salah satu rumah Tersangka Evan Waruwu (22) yang terletak di Jl. Anggrek, Sukaramai Kota Gunungsitoli, dirumah tersebut lantas membagi Uang Hasil perampokan dan pembunuhan secara bersama-sama. Ujar Kapolres Nias.
Selanjutnya Kapolres Nias, mengatakan bahwa awal dari pengungkapan terhadap pelaku tersebut, berawal dari Informasi yang didapat dilapangan pada saat olah TKP bahwa ada sesorang yang di curigai Tersangka Evan Waruwu (22) yang sering mendatangi Toko milik Korban.
Dari informasi tersebut di kembangkan, Penyidik menghubungi nomor telpon Evan Waruwu, lalu dia mengaku berada di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Namun pada pengakuan tersangka Evan Waruwu (22) tidak di percaya sehingga Polisi melakukan pengecekan Lokasi Evan Waruwu (22) melalui GPS.
Hasil didapatkan Personil bahwa Evan Waruwu berada di Sirombu Kabupaten Nias Barat, maka Personil Sat Reskrim bergerak dan melakukan pengecekan terhadap posisi para pelaku.
kemudian ketika dilakukan pengecekan ulang ternyata posisi Evan Waruwu menuju Kota Gunungsitoli, dan ketik tiba di rumahya, personil langsung melakukan penangkapan Evan Waruwu (22) dan Yafao Putra Daeli (19)
ketika dilakukan Interogasi Evan Waruwu akhirnya dia mengakui bahwa pada saat ditelpon dia bukan di telukdalam, namun di Sirombu Kabupaten Nias Barat bersama Yafao Putra Daeli, dengan menggunakan Mobil.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Evan Waruwu, mengakui bahwa dia bersama Yafao Putra Daeli, yang melakukan Pembunuhan terhadap Leonardo Siswinto alias Kindek.
“Saat ini Polisi menyita BB Uang Rp: 26 Juta, dan satu HP merk Nokia, serta sebilah Pisau berukuran panjang 20 cm”. ucap Kapolres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat K. Harefa, S. Pd,. MH,. mengatakan bahwa keDua Pelaku tersebut di kenakan Pasal 340 atau atau 338, 365 ayat (4), (3), Pasal yo 55 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman hukuman mati. tutur Kasat Reskrim Polres Nias.
(Angelius Larosa)