PAMEKASAN, Beritalima.com |Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahguna Narkotika yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Dari 5 orang tersangka, 1 orang tersangka sebagai pengguna inisial RM, (pemakai) 45 th, warga Ds. Pakong Kec. Pakong Kab. Pamekasan. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai pengedar inisial MSK (pengedar), 22 th, warga Ds. Lancar Badung Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, M (DPO) (pengedar) 44 th, warga Ds. Buddih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, F (Pengedar), 18 th, warga Ds. Teja Barat Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan dan MSY, (pengedar), 24 th, warga Ds. Teja Tengah Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan bahwa dalam waktu 20 hari di awal tahun 2022, tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
”Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram shabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (26/01/2022).
Tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.
“ Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,”jelas dan tutupnya.(An)