Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Curanmor dan Pelaku Miras

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Curanmor dan miras dengan menangkap 15 pelaku diantara Pelaku Curanmor dan pelaku miras di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut, dilakukan Polisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Pamekasan

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa 3 pelaku Curanmor inisial M.D (24) Warga Desa Campor , F. A (35) warga Desa. Campor (DPO) dan R. P (35) warga Desa. Tatangoh Kecamatan Proppo(DPO). Diamankan Polisi diwaktu yang berbeda.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kecamatan Proppo.

Dari hasil interogasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP, kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan.

“Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci “T,”ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam NOPOL : M 4173 BR dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam No. Pol : M 4173 BR dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna : Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA / NOSIN : MHRGD38205J002242 / L15A42004566, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 No. Pol. : M 3651 D NOKA / NOSIN : MH3SG3190KK480037 / G3E4E1320734, 1 (satu) buah kunci “T” yang terbuat dari besi dan dibalut Isolasi warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL : M 4502 BV NOKA / NOSIN : MH1JFV110HK630182 / JFVE1636704.

Selain itu, dikatakan Kapolres, bahwa Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 9 orang yang melakukan Pesta Miras inisial A.A. (24), S. (23), A.R. (25), M.J. (28) warga Ds Padelegan, Kec Pademawa. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kec. Larangan, S.A., (25) warga Ds Tobungan Kecamatan Galis dan I.R., (20) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“ kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI, (47) warga Desa Grujugan, Kematan Larangan, I.I.,(41) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kecamatan. Pamekasan dan M.K., (35) Warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469 botol miras, ” terang Kapolres Pamekasan.

Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya di lakukan penyelesaian Perkara proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan.(Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait