PAMEKASAN, Beritalima.com- Resort Polres Pamekasan, dalam Press releace atas dugaan Penganiyaan terhadap pelaku pencurian, Kusno Hadi yang dibakar hingga tewas. Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur.
Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Pamekasan tersebut FR (41), warga Larangan Badung, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tersangka FR diduga kuat sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap Kusno Hadi, pada 22 Mei lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat UU 170 ayat (2) ke 2e, 3e, atau 351 ayat (2), (3), juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
“korban awalnya diduga diseret oleh pelaku hingga akhirnya tewas terbakar, dan pada saat itu Korban Hendak beraksi kepergok mencuri,”jelasnya Sabtu (15/7).
“Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, apabila ada penangkapan tindak pidana, sebaiknya secepatnya diserahkan ke aparat hukum, sehingga kasus seperti ini tidak perlu terjadi,” ungkap Nowo Pada waktu rilisnya.
“Sesuai isi video yang beredar dan viral di medsos, tersangka sebagai salah satu warga Larangan Badung yang membakar Kusno hingga meninggal dunia,” imbunya, Sabtu (15/7)
Selanjutnya Kapolres mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Karena kemungkinan masih ada tersangka lainya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”pungkasnya.
Reporter :Andy.k