JAKARTA, Beritalima.com-
Unit III Satuan Resese Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan ilegal senjata Air Gun secara online.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, mengatakan, transaksi terjadi pada hari Jumat tanggal 5 April 2019 jam 13,00 WIB di Warung Amink Jalan Papanggo No I , Tanjung priok Jakarta Utara.
Atas info tersebut, kemudian Kanit III Krimsus Iptu Falva, melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka didaerah Kelurahan Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat.
“Dalam penangkapan tersebut dua tersangka Rikki Mulia Sukardi dengan alamat Pal Sigunung Cimanggis Depok dan Suyono dengan alamat Jalan Swadaya, Kelurahan Tugu, Cimanggis Depok diamankan,”terang AKP M Faruk Rozi dalam siaran persnya, Minggu (07/04/2019).
Dari penagkapan itu didapati barang bukti berupa, satu pucuk senjata jenis Air Gun merk Classical Gun Glok 19 kaliber 9×19 MM warna Hitam, satu pack peluru kaliber 6 mm, satu pack kardus merk Gamo, yang berisi 5 tabung gas Air Gun, satu pucuk senjata model Pietro Baretta M84 made in Italy kaliber 9 mm warna Silver
Polisi juga mengamankan, tiga kartu ATM dari Bank BRI, Mandiri dan BCA atas nama Rikki Mulia Sukardi, 2 unit HP merk Samsung dan Black Berry serta SIM Card nya.
“Modus operandi tersangka Rikki adalah memasarkan atau menjual senjata Air Gun melalui online di www.airsoftgun.id di media sosial FB dan IG, dimana senjata tersebut dipasok oleh Suyono,”tandas AKP M Faruk Rozi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal I ayat (I) UU DRT Nomer 12 Tahun 1951.
Penulis : Ilham
Editor : Edi Prayitno