Menanggapi persoalan tersebut Max Laratmas, Ketua Solidaritas OS Maluku-Maluku Utara (OS – MMU), di pelataran Kantor Gubernur Maluku pada, Rabu, 12/10/2016, mengungkapkan rasa kekecewaannya, terhadap apa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian.
Dikatakannya, rencana aksi teman-teman Solidaritas dan Cipayung ke lilin negara tersebut terkesan dihalang-halangi, dengan tidak diberikan izin oleh Polres Ambon dan Pp. Lease patut disayangkan.
“ini patut disayangkan. Jangan jangan ada komunikasi terselubung antara kedua pihak ini. ,” tandasnya bernada curiga.
Max melanjutkan, Bahwa Negara ini menjamin kemerdekaan warga Negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis hingga tahapan didepan umum juga dijamin oleh Negara.
Senada dengan orang nomor satu di tubuh OS-MMU, Asrul Sanip Kaisuku, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon pun menyesali langkah yang di ambil pihak kepolisian.
“Saya mendengar alasan yang tidak rasional oleh petugas ketika memasukan surat tersebut, Ini aneh,” keluhnya.
Dirinya melanjutkan, mereka (Piket Polres P. Ambon, red) pun tidak mengijinkan dirinya sebagai utusan untuk menulis buku tamu yang seharusnya di tulis. Alasannya bermacam-macam. Disini ada pengkaburan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Perihal surat itu hanya sebatas aksi damai dari kami Cipayung pluss dengan OS-MMU pada hari jumaat besok,” tegasnya.
Muis Pikahulan, Sekertaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon ketika dimintai tanggapannya mengungkapkan, Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara.
“Tidak ada alasan Polres PP Ambon dan PP Lease mengurungkan niat teman-teman cipayung” tegasnya.
Sebab, Lanjut Pikahulan, Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tutup Pikahulan.
Untuk diketahui, rencana aksi tersebut adalah kelanjutan aksi sebelumnya terkait tuntutan hak-hak normatif para pekerja tenaga Out Sourching yang belum dipenuhi oleh perusahaan vendor milik lilin negara di wilayah Maluku-Maluku Utara tersebut.
Selain tuntutan secara nasional dan juga secara khusus bayarkan upah dari gaji hingga tunjangan tunjangan lainnya yang tidak di penuhi.
“Karena hal ini sesuai dengan SK Direksi PLN nomor 500 tahun 2015. ,” tegas Max Lartmas menutup keterangannya.(FAR)