PULANG PISAU, beritalima.com– Satuan anggota Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah menggagalkan peredaran obat tanpa ijin jenis Zenith di wilayah Kecamatan Pandih Batu, yang dilakukan oleh BI (40) alias BP warga jalan Katingan 2 RT. 20 Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Pria yang hanya berpendidikan sampai kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini digerebek di rumahnya oleh Kapolsek Pandih Batu beserta anggotanya.
“Dari penggerebekan itu kami mendapatkan barang bukti berupa 49 keping atau 490 butir Zenith Carnophen dan uang kertas lebih dari 4 juta rupiah hasil penjualan obat,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP. Dedy Sumarsono, SIK MH. melalui Kapolsek Pandih Batu AKP. Triyo Sugiyono, S.H. Selasa (04/07/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek, saat ini pemilik Zenith masih diamankan di Polsek Pandih Batu. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas AKP Triyo. (Haris)