Raja Ampat,beritalima.com-Kapolres Raja Ampat AKBP.Moh.Fithrah Saleh,SIK yang baru menjabat empat (4) hari ini,berjanji akan menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di dua (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD),dan Dinas Perhubungan.
”Dugaan tindak pidana korupsi di BNPBD dan Dinas Peruhubungan masih dalam proses penyelidikan ke penyidikan dan sudah tahap P-19,namun kasus tersebut berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Negeri Sorong,Polres Raja Ampat dalam hal ini hanya menyelesaikan tugasnya yang belum selesai,”ungkap Moh Fithrah saat dikonfirmasi awak media,Selasa (14/6/2016) di ruang kerjanya.
Moh.Fithrah membeberkan,dugaan tindak pidana korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) adalah terkait proyek pematangan lahan kantor BNPBD sedangkan Dinas Perhubungan terkait proyek pembuatan taman pelabuhan Waisai,dua kasus tersebut telah merugikan negara.
Menurut Fithrah Saleh,kita sebagai penegak hukum harus mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi,kami selaku penegak hukum siap menuntaskan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negarara,tandasnya.
Sementara mantan Kapolres Raja Ampat AKBP.Bartholomeus Meison Sagala,SH,SIK,MH dalam keterangannya lalu pada,Senin (22/9/2014) mengatakan,kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni,proyek pematangan lahan kantor BNPBD dengan kerugian Negara sebesar Rp 3,3 Milyar,sementara untuk proyek pembuatan taman pelabuhan Waisai dari Dinas Perhubungan ditaksir kerugian negaranya sebesar Rp 900,000,000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari total anggaran sebesar Rp 1,6 Milyar dari dana APBD tahun 2013.(Zainal)