Polres Sampang Amankan Oknum PPK Pelaku Penganiayaan di Pengarengan

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Polres Sampang akhirnya mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Panyirangan Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jum’at (2/2/2024) kemarin.

Keduanya diamankan setelah pihak penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelaku, dan saat perkaranya digelar unsur pidananya terpenuhi berdasarkan adanya alat bukti yang sudah dikumpulkan.

“Kemarin penyidik melakukan pemanggilan dan pelaku kooperatif, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta perkaranya digelar akhirnya penyidik melakukan penahanan karena sudah memenuhi semua unsur pidananya,” ucap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely.

Sebelumnya dua pelaku (R) dan (MH) melakukan penganiayaan terhadap anggota PPS Khoirul Amal saat sedang melakukan rapat internal antara PPK bersama PPS Desa Panyirangan, diduga lantaran PPK dan PPS tak sejalan dalam hal penentuan lokasi sekretariat PPS, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari korban, dalam rapat internal yang berlangsung di kantor Kecamatan itu dihadiri lima anggota PPK yang terdiri dari ketua dan anggota dan tiga 3 anggota PPS, karena tidak ada titik temu dan berlangsung panas, akhirnya emosi kedua pelaku memuncak dan melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait