Polres Sampang Berhasil Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Kepolisian Resort (POLRES) Sampang berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya, serta mengamankan seorang tersangka inisial F (47) warga kelurahan Gunung Sekar, kecamatan Sampang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono bersama Kasat Reskrim AKP Sefril Selfianto saat menggelar konferensi pers, Selasa (03/12/2024)

Kapolres Sampang menjelaskan bahwa selain tersangka, saat penggerebekan berhasil diamankan tiga orang korbannya yang berasal dari Lombok Tengah berinisial S (39th), D (32th), P (38th).

“Setelah kami melakukan pedalaman baik terhadap pelaku maupun ke para korban bahwa benar, pelaku ini memperoleh korban dari orang ketiga yang saat ini masih DPO yaitu inisial (B) dengan (M),” jelasnya.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan jika pelaku membeli para korban dengan harga 15 juta yang kemudian akan rencana dijual ke negara penerima Arab Saudi dan Dubai yang masing-masing dihargai 40 juta, “Sambil menunggu pemberangkatan, korban ditampung di rumah pelaku, yang satu sudah sekitar 3 bulan dan dua lainnya satu setengah bulan,” ungkapnya.

Alhamdulillah kami dapat menyelamatkan korban dari manipulasinya bahwasanya pelaku menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan menjadi pekerja migran Indonesia secara gratis dan legal, namun buktinya dia memberangkatkan dengan cara illegal salah satunya adalah visa yang dibuat dijanjikan Visa bekerja namun faktanya visa pariwisata.

“Untuk pelaku kami jerat dengan Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang , Pasal 2 ayat (1) , (2) dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara dan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com

Pos terkait