Polres Sampang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Ketapang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap kurir sabu-sabu jenis Narkoba seberat hampir 1 kilogram di desa bunten Timur Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Senin (21/4/2025) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti hampir mencapai 1 kilogram dibagi menjadi 9 bungkus dengan berat kotor 103,10 gram, 103,14 gram, 103,81 gram, 104,70 gram, 104970 gram, 104,79 gram, 104,80 gram, 104,81 gram, 104,88 gram Total berat keseluruhan 938,73 gram.

Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran polres Sampang dari Masyarakat bahwa pelaku bergerak untuk membawa sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami pada hari Jumat sekitar jam 19:00 langsung bergerak melakukan penangkapan di jalan, tanpa melakukan perlawanan dengan barang bukti sabu-sabu jenis Narkoba dan beserta motor pelaku A (21) langsung diamankan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam press releasenya, Rabu (23/4/2025).

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman, “Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya tidak,” lanjutnya.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan masih dalam pendalaman Resnarkoba Polres Sampang dan dari hasil penyelidikan oleh petugas, pelaku positif sebagai kurir narkoba.

Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada Masyarakat Sampang khususnya orang tua para Kiai, para tokoh, para klebun, termasuk juga Pemerintah Daerah agar tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Masyarakat atau memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga bagi remaja-remaja yang ada di Kabupaten Sampang betul-betul mereka memahami dan mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan sebagai penyalahgunaan atau pemakaian narkoba.

Untuk diketahui, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tutup Kapolres. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait