Polres Sampang Ringkus Salah Satu Pelaku Pembunuhan di Camplong

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Satuan Resort Kriminal (SATRESKRIM) Polres Sampang meringkus Moh.Sholeh (37) tersangka pelaku pembunuhan di Lapangan Lengser Desa Dharma Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada 17 April 2020 lalu. Dia adalah warga Desa Sejati Kecamatan Camplong, Sampang dan diamankan kemarin (20/7/2020).


Dalam kasus yang bermotif asmara atau perselingkuhan tersebut pelaku berperan aktif dalam pembunuhannya sebab, memukul korban dengan balok kayu disertai pukulan tangan hingga korban Syafi’i (32) meninggal.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kasus pembunuhan ini merupakan berencana. Hal itu dikarenakan saat melancarkan aksi pembunuhan tersangka dibantu tiga orang rekannya memancing korban untuk menemui istri dari pamannya (Kutsiyah) yang sebelumnya berselingkuh dengan korban.


Sehingga, korban menemui Kutsiyah di depan kosannya dan pada saat itu juga pelaku mengikat tangan korban dan menyekapnya di dalam mobil, “Saat di dalam mobil menuju Lapangan Lengser Camplong, korban dipukuli oleh Moh. Sholeh dengan kayu dan tangannya di ikat ke belakang hingga tiba di lokasi,” ujarnya kepada BeritaLima.com, Selasa (21/7/2020).
Kemudian, setibanya di lokasi korban terus dipukuli dan akhirnya hidupnya diakhiri oleh sabetan celurit sebanyak empat kali di sejumlah bagian tubuhnya, “Yang membacok dengan celurit adalah suami dari Kutsiyah yang merupakan paman dari Moh. Sholeh,” terang AKP Riki Donaire Piliang.


Lebih lanjut, setelah melakukan pembunuhan Moh. Sholeh melarikan diri dengan kembali ke tempat domisilinya di Kelurahan Sawahan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya sehingga, untuk mengamankan Moh. Sholeh membutuhkan waktu cukup lama untuk mencari keberadaanya.
Anehnya setelah berhasil diamankan, pelaku memberikan keterangan palsu terhadap kepolisian sehingga, Tim Satreskrim Polres Sampang meringkus pelaku atau orang yang salah, dan untuk itu, Tim Satreskrim Polres Sampang menghadiahi tindakan terukur berupa tembakan di betis pelaku sebelah kanan.


Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, “Moh. Sholeh terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait