SAMPANG, BeritaLima.com – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono beberkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim, salah satunya adalah tindak pidana percobaan pembunuhan, Selasa (20/08/2024) siang.
Bertempat di lapangan apel belakang Mapolres Sampang acara yang dikemas dengan konferensi pers tersebut dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, online dan elektronik.
Kapolres Sampang membeberkan motiv tindak pidana percobaan pembunuhan yang dialami korban MR (25) warga asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung, Sampang yang dilaporkan pada hari sabtu (17/08) sekira jam 00.30 Wib.
Menurutnya, kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui oleh paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.
“Dari hasil penyelidikan diketahui jika korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yakni Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang, sehingga tim gabungan dari tim Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam berhasil mengamankan pelaku (DR) dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit,” bebernya.
Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FA)