Polres Sergai Amankan Pelaku dan Barang Bukti Peredaran Uang Palsu

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Pelaku Peredaran Uang Palsu (Upal) inisial M (23) warga Dusun V Prumnas, Desa Kota Tengah, Kec Dolok Masihul, Sergai. Jumat (11/5) Sekitar Pukul 20:30 WIB ditangkap Mapolsek Dolok Masihul Polres Sergai saat melakukan dengan modus berbelanja di salah satu Pajak Pekan Dolok , Desa Dolok Manampang, Kec. Dolok Masihul, Sergai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres, Kompol Edi B Sinaga , Kasat Reskrim, AKP A. Alexander dan Kapolsek Dolok Masihul, AKP Cahyandi, Senin (14/5) sekitar pukul 01:00 WIB. Saat Press Release di Makopolres Sergai .

Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan Barang -bukti 54 lembar Uang Palsu pecahan 100 ribu/rupiah dengan Nomor Seri. SPT007278, kemudian 24 lembar uang palsu pecahan 100 ribu/rupiah dengan No.Seri. NPB998430. 12 lembar pecahan uang palsu 50 ribu/rupiah dengan No. Seri. TTR815189 dan 10 lembar pecahan uang palsu 50 ribu/rupiah dengan No.Seri. HPC 00145.

Selanjutnya, selain mengamankan barang bukti uang palsu , Polres Sergai juga mengamankan Barang – bukti 1(satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) buah Jilbab warna Merah Jambu, 1 (satu) buah celana panjang, 1(satu) buah celana Anak -anak dan 1(satu) unit Handphoe merk Nokia. Kata Juliarman EP Pasaribu

Dikatankan, Kejadian berawal saat tersangka membawa dua lembar pecahan uang palsu sebesar 50 ribu/rupiah, dengan uang itu tersangka membeli satu lembar kain warna merah terhadap pedagang di pajak Desa Dolok Menampang yakni Siti Mardiana alias Siti (28) dengan harga 20 ribu/rupiah, kemudian korban membalikan sisa uang sebesar Rp 30 ribu/rupiah terhadap tersangka . Kemudian karna merasa curiga dengan adanya uang palsu korban melaporkan hal ini kepada temannya sebagai pedagang yakni Ahmad Yasir (37) dan menerangkan bahwa uang tersebut uang palsu.” Tambahkan

Kemudian korban melaporkan hal ini ke Polsek Dolok Masihul dan langsung mengamankan tersangka yang tak jauh dari lokasi. Ucapnya

Dari pengakuan tersangka , lanjut Kapolres Sergai, Juliarman EP Pasaribu. Tersangka mengedarkan uang palsu dengan imbalan sebesar Rp 5 jt, setiap bisa mengedarkan sebanyak Rp 10 jt tersangka di beri imbalan sebesar Rp 5 jt dari temanya warga medan dan Pelaku saat transaksi belanja Seolah -olah beli barang dengan menggunakan Uang Palsu ” terang Kapolres Sergai

Sedangkan untuk peredaran uang palsu, Kapolres Sergai mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka masih mengedarkan uang palsu hanya di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Sedangkan untuk mengenai tersangka lainnya maupun mengenai percetakan uang palsu. ” Kita masih melakukan Penyelidikan dan Pengembangan.” tegas Kapolres Sergai

Tersangka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Pasaribu dalam memaparkan di Mako Polres Sergai juga menghimbau atas kejadian ini, Kepada seluruh masyarakat agar berhati -hati dalam melakukan transaksi uang tunai, Perhatikan keaslian dari pada uang yang dipakai dan dilihat secara jelas , Diraba dan Diterawang seperti di anjurkan oleh Bank Indonesia

” Dan harus sesuai tahap Stantad Sesuai Bank Indonesia, Apabila tidak segera laporkan ke Pihak Kepolisian.” Tandas Kapolres Sergai (sugi)

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Pasaribu didampingi Waka Polres, Kompol Edi B Sinaga, Kasat Reskrim, AKP A. Alexander dan Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi saat Pemaparan Pelaku Upal Press Release Di Makopolres Sergai.FOTO/SUGI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *