Polres Sergai Bekuk IRT Berprofesi Sebagai Bandar Sabu

  • Whatsapp

SERGAI(SUMUT)

BeritaLima.com-Narkoba memang sudah merasuk dalam seluruh lapisan kehidupan masyarakat, terbukti baru-baru ini seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai, Minggu (13/11).
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di gang Pala Pasar 6 Melati II ,Kecamatan Perbaungan ,Sergai ada pasangan suami istri yang disinyalir berjualan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama anggota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka H (49)di rumahnya yang beralamat di Gang Pala Pasar 6 Melati II , Kecamatan Perbaungan
Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya dari badan tersangka yang merupakan IRT tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan dari bawah meja dapur. Menurut pengakuan tersangka, dia memperoleh barang haram tersebut dari E (buron) yang beralamat di desa Jampul Kecamatan Perbaungan dengan cara diantar kepada tersangka seharga Rp 1 juta atau 1 ji,  kemudian oleh tersangka membagi-bagi paket sabu-sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil seharga Rp 50.000,- , Rp 70.000,- dan harga Rp 150.000,- .
 Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000,- Tersangkapun mengaku bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan kurang lebih 2 (dua) bulan bersama suaminya bernama S alias B  (buron).
Total ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari : 5 paket harga Rp 50.000; 3 buah paket harga Rp 70.000 dan 1 buah paket harga Rp 150.000,- Selanjutnya terdapat 6 (enam) lembar plastik klip kosong, 1 unit HP merk nokia, 3 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam tempat narkotika, 1 buah botol lasegar diduga digunakan sebagai bong, 2 buah skop plastik, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet kecil dan 1 buah jarum kompor.Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan ibu rumah tangga sebagai pengedar sabu-sabu oleh jajarannya. “Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres menjelaskan.(sugi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *