Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP R. Tarigan SH, Kasubag Humas AKP Jasmoro dan KBO Sat Intelkam T. Sihombing, saat memaparkan pers relis di Mapolres Sergai.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran 24 Kg paket ganja kering dari Aceh menuju Riau, dengan menangkap 2 orang kurir tepat di depan Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumatera Utara . Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurut keterangan pers yang disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP R. Tarigan SH, Kasubag Humas AKP Jasmoro dan KBO Sat Intelkam T. Sihombing, Jumat (10/3/2017), kedua kurir berinisial I (20) warga dusun Utcun Punti Desa Gampong Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan M (22) warga dusun Lhoek Drien Desa dan Kecamatan yang sama.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Polres Sergai bahwa ada peredaran Narkotika dari Aceh menuju Pekan Baru. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Intelkam Polres Sergai yang mendapat informasi dan berkoordinasi dengan Sat Lantas untuk menghentikan Bus RAPI BK 7205 UA yang ditumpangi oleh ke 2 kurir dari Medan, dan tepat di depan Mapolres Sergai Bus tersebut dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dibantu oleh kondektur Bus ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kardus berisi 24 bal ganja kering seberat 24 Kg, 1 lembar tiket Bus Simpati Star, 2 lembar tiket Bus RAPI dan 2 unit Handphone. Selanjutnya ke 2 kurir diamankan Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebihlanjut.
Selain 24 Kg ganja yang ditangkap oleh Polres Sergai, 10 Kg lagi sudah terlebih dahulu berangkat dengan Bus KUPJ dari Medan menuju Riau yang dibawa oleh Nasiq teman tersangka, namun setelah dilakukan koordinasi oleh Sat Res Narkoba Polres Sergai, tsk Nasiq berhasil ditangkap oleh Polres Labuhan Batu, Kamis (9/3/2017) sekira pukul 14.00 Wib.
“Dari pengakuan tersangka mereka mendapat upah sebesar, Rp. 400.000/bal sekali antar, atau sekitar Rp. 9.600.000, – jika barang ini sampai ditujuan”, ucap Kapolres.
Terhadap kedua kurir tersebut Kapolres Sergai menegaskan dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seberat – beratnya hukuman mati dan seringan ringannya 6 tahun penjara.
(sug)