Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Peledakan Bom Paketan

  • Whatsapp

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Eko Supriahanto SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Agustiawan Sik dalam press rellis di Mapolres Sergai.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Polisi Satuan Reserse Kriminal Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap 3 pelaku kasus peledakan  bom rakitan yang sempat menghebohkan warga Tanjung Beringgin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu.

Korban Sarifuddin Sihombing alias Udin Kemek (38) qarga Dusun I pajak ikan, Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringgin, kejadian berawal pada hari senin (6/3) sekitar pukul 15:00wib, ketika korban hendak menuju warung mie milik warga, namun di tengah perjalanan berpapasan dengan tukang ojek  bernama Hamdani Nasution dan memanggil korban sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik. Kemudian korban menanyakan isi bungkusan tersebut, namun Hamdani menjelaskan bahwa bungkusan plastik tersebut berasal dari Taufik dan tidak diketahui apa isi paket tersebut.

Kemudian Sarifuddin S Alias Kemek membawa  paket tersebut ke dalam warung mie milik Mulyadi dan meminjam pisau kater milik Mulyadi, saat dibuka paket tersebut terlihat lakban, kemudian kabel warna merah, karena curiga akhirnya Kemek menutup kembali paket tersebut, namun tiba tiba meledak dan mengenainya hingga mengalami luka ringan pada tangan.

Kapolres Sergai AKBP Eko Supriahanto SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Agustiawan Sik mengatakan, ketiga tersangka diburu pasca ledakan bingkisan berisi bom yang melukai Saripudin Sihombing.

Setelah melakukan olah TKP, polisi mengumpulkan saksi-saksi dan melacak keberadaan para pelaku dan menangkap ketiganya, di tempat pesembunyian dalam lokasi berbeda sedangkan dari tiga pelaku (pelaku utama) ditangkap di Provinsi Riau.

Dijelaskan Eko, Muhamad Taufik adalah otak pelaku perakitan bom, sedangkan keduanya membantu menyediakan tempat dan mengumpulkan bahan bahan yang digunakan meracik bom.

“Motifnya adalah dendam, sedangkan merek bom belajar dari internet dan baru pertama kali dilakukan oleh tersangka,” kata Eko kepada Beritalima.com.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya periuk, kompor gas dan tabung gas tiga kilo gram, kini ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai dan diancam hukuman maksimal 20 tahun. (sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *