Foto: Sejumlah Barang Bukti, Hasil Penggrebekan
SERDANG BERDAGAI,Beritalima.com– Polres Serdang Berdagai (Sergai) benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Setelah berkali-kali mengungkap kasus narkoba, gebrakan selanjutnya adalah melakukan GKN alias Gerebek Kampung Narkoba. Kegiatan GKN yang dilaksanakan oleh Polres Sergai dengan melibatkan 200 orang personel yang diberangkatkan subuh sekitar pukul 05.00 WIB, pada hari Sabtu (26/11).
Kegiatan GKN yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto langsung menyasar ke Dusun I ,Desa Nagur atau dikenal dengan nama “Kampung Baru “di Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saya membagi anggota menjadi 17 team, dan masing-masing team yang beranggotakan 10 personel bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Sisa anggota berjaga-jaga dipintu masuk dengan kendaraan truk untuk mengangkut para tersangka,” kata Kapolres dalam rilisnya dengan awak media di Mapolres Sergai, Sabtu (26/11).
Selanjutnya , para penghuni rumah yang asyik tidur pun terkejut saat rumahnya digeledah oleh petugas, sehingga tidak bisa berkutik saat rumahnya digeledah. Dari hasil kegiatan GKN tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah 13 orang tersangka, yaitu 11 laki-laki dan 2 orang perempuan. DN (31),HN(51)AH(24), SI(22), BI(24) ,II(33),MHD,SK(20),MI(37)Mhd NI(20),KL (42)Mhd YF(39)PA (16)IA(26),Safri (Melarikan Diri)12 tersangka Warga Dusun 1,Desa Nagur alias Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ditangkap di tempat berbeda.
“Puluhan tersangka ditangkap ditempat yang berbeda,”Kata Kapolres Sergai
Selain itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti 20 gram narkotika jenis sabu dengan paket-paket plastik berukuran kecil. Selain itu juga diamankan barang-barang yang digunakan untuk transaksi narkoba seperti puluhan pipet, puluhan korek api, ratusan jarum suntik dan ribuan plastik ukuran kecil dan sedang. Selain itu juga diamankan beberapa buku tabungan dan catatan-catatan transaksi narkoba di beberapa tempat. Masih ada lagi sebuah kapal kayu, 3 (tiga) buah sepeda motor, 1 televisi dan seperangkat CCTV dari salah satu rumah tersangka.
“Sempitnya lokasi dan banyaknya gang cukup menyulitkan petugas saat mencari para pengedar narkoba, bahkan ada yang melarikan diri melaui sungai,” kata Kapolres menggambarkan situasi saat penggerebekan pagi hari tadi.
Kapolres yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Ras Maju Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Jasmoro, juga menjelaskan pada penggerebekan tersebut terdapat dua lokasi yang diduga sebagai tempat atau lokasi bandar togel, dengan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 8,5 juta dan Rp 210 ribu.
“Semua barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai,”kata Kapolres.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan peran dan kepemilikan masing-masing barang bukti yang diketemukan.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres. [sugi]