Polres Sergai Musnahkan 24 Kg Ganja

  • Whatsapp

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.SIK.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ras MajuTarigan SH,Kejari Sergai Jabal Nur SH,MH dan Kasi  Penindakan BNN Kabupaten Sergai Kompol E Pasaribu,Kasi Pidana Umum (Piddum) Sergai, Affrizal CN SH, Musnakan 24 kg ganja kering di halaman depan Satnarkoba Polres Sergai.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ras MajuTarigan SH, Kejari Sergai Jabal Nur SH,MH dan Kasi Penindakan BNN Kabupaten Sergai Kompol E Pasaribu, Kasi Pidana Umum (Piddum) Sergai, Affrizal CN SH, Musnakan 24 kg ganja kering dari dua tersangka jaringan besar antar propinsi yang digagalkan polres Sergai, Kamis Pagi (24/3), di Halaman Sat Narkoba Komplek Mapolres Sergai Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika No : Tap-36/N.2.29/Euh.1/III/2017/Res Narkoba, tanggal 14 Maret 2017.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari penangkapan dua orang tersangka Ivan Ramadhan alias Ivan (20) warga Dusun Uterun Punti, Desa Gampong Sawang dan Munjir (22) warga Dusun Lhoek, Desa Gempong, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

“Kedua tersangka ditangkap, Kamis (9/3/2017) di depan Mapolres Sergai  saat melalukan gelar razia, dan polisi memeriksa kendaraan ditemukan dengan barang bukti ganja 24,6 Kg  yang tersimpan di dalam goni yang dibawa melalui Bus Rapi trayek Medan – Pekan Baru Provinsi Riau,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa sejak januari  2017 hingga pertengahan Maret 2017 sudah 27 kasus yang khusus ditangani Sat Narkoba di tindaklanjuti ke Jaksa penuntut Umum. “Itu belum termasuk tangkapan dari Polsek jajaran yang juga langsung mengirimkan ke JPU,” ungkapnya. (sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *