Serdang Bedagai(Sumut)
BeritaLima.Com-Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai)dan Polsek Firdaus berhasil meringkus komplotan bajing loncat atau pencuri barang muatan truk yang sering beraksi di jalur lintas Sumatera. Para pelaku yang berjumlah lima orang ini diringkus di dua tempat berbeda.
“Kelima tersangka ditangkap setelah korban bernama Suriono melaporkan kasus itu ke kantor polisi. Dari truk yang dibawanya, lima karung beras hilang. Polisi lalu menyelidiki dan meringkus kelima tersangka,” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Rabu (12/10/2016).
Dia mengatakan empat tersangka yang ditangkap berinisial JS alias J, TS, AA, dan R. Mereka kedapatan bersembunyi di kamar mandi di rumah JS di Dusun V Pringgan, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Sedangkan satu tersangka lain berinisial As merupakan otak pelaku dan juga berperan sebagai penadah, ditangkap di Tebingtinggi. As sudah tiga tahun melakukan aksinya dan juga mendanai komplotannya.
“Dari tangan keempat pelaku ini turut disita lima buah karung beras pulut putih, dua buah dispenser dan dua unit sepeda motor Mio di rumah JS tersebut. Sepeda motor digunakan untuk melakukan aksinya. Sedangkan dari tangan As disita barang hasil kejahatan berupa kain sprei lima bal, rokok 100 bal, ban truk lima buah, dua tabung racun api, dan berbagai onderdil mobil yang masih dalam kemasan,” kata Eko.
Menurut Eko, modus pencurian bajing loncat ini terbilang berani. Para pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan mulai membuntuti kendaraan truk yang akan dijadikan target. Lalu, pada tempat yang ditentukan, pengendara di depan mulai beraksi dengan berdiri di atas stang sepeda motor sedangkan kemudi diambil alih pembonceng di belakang.
“Selanjutnya dengan menggunakan silet atau cutter pengendara sepeda motor yang berdiri tadi mulai menyobek kain terpal penutup truk dan mulai mengambil barang–barang yang ada di truk. Setelah itu, para pelaku membawa barang curian itu ke rumah AS di Kompleks Aki Desa Pon Dusun 1 Kecamatan Sei Bamban. Kemudian As memasarkan barang hasil curian ke para pengecer,” kata Eko.
Eko menjelaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e jo 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka As ditambahkan Pasal 480 KUHP sebagai penerima hasil curian.
“Masyarakat yang pernah kehilangan saat melintas jalinsum agar melapor ke kantor polisi terdekat, ini untuk memudahkan pengungkapan kasusnya,” Pungkas Kapolres (sugi/beritaLima.com)