Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Henri Ritson Sibarani, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno saat memaparkan tersangka Taufik Hidayat kasus Pembunuhan Salim TKP Kebun Sarang Ginting, Dolok Masihul.
SERGAI, Beritalima.com- Taufik Hidayat alias Jhon Taufik pelaku pembunuhan Salim (63) warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai. Akhirnya Berhasil di ringkus Team gabungan Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul.
Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38) warga Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap di sebuah kolam pancing Tepatnya Dusun I Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kamis (30/5)sekitar pukul 01:30WIB
Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kaki tersangka.
Dimana Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik melakukan Pembunuhan terhadap korban karena motif modus sakit hati terhadap korban ketika tersangka meminjam uang sebesar Rp 3.000.000 kepada korban dan tidak diberikan, namun sebaliknya korban memarahi tersangka. Dalam waktu 30 jam dari tanggal kejadian tersangka berhasil ditangkap.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Henri Ritson Sibarani, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno saat press release di Mako Polres Sergai, Jumat (31/5) siang.
Dari tersangka team berhasil mengamankan barang bukti 1 HP merk K- Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah jeket warna merah, 1 buah pisau dapur dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban.” Ucap AKBP. H. Juliarman
Dimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Selasa (28/5) sekitar pukul 06:30 WIB. Tepatnya di areal tanaman karet PTPN III Sarang Ginting Afd IV, Desa Sarang Ginting TM 2009, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir parit kebun dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan dibagian leher sebelah kiri dan terikat tali sepatu.”Ujar Kapolres Sergai
Tersangka dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu jiwa orang lain dan melakukan pembunuhan direncanakan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 340 subscribe 338 lebih substansial pasal 365 ayat 1, 3 KUHP pidana ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara,” Pungkas AKBP. H. Juliarman (SB)